BAB VI
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 11
Struktur
Organisasi Lembaga
a.
Pelindung : Ketua / Pemilik; Imam
Zauhari
b.
Pelaksana
: 1. Direktur /
Pimpinan; Hendrik Kristiawan
2. Staf Tata Usaha / Sekretaris; Andi
Nadiratun
3. Bendahara; Andi Sitti Nasmah
4. Tenaga Pendidik / Tutor;
1.
Cakra Kurniawan
2.
Sri Mulyani
3.
Noviana
4.
Sri Ummul Amalia
BAB VII
PEMBUKAAN KANTOR
CABANG
Pasal 12
1.
Untuk
memenuhi sebagaimana dalam pasal 6 ayat 2 Anggaran Dasar, LPK PEC SENGKANG
dapat membuka kantor cabang di wilayah Kabupaten Wajo dan atau di wilayah
Provinsi Sulawesi Selatan.
2.
Dalam
hal membuka cabang sebagaimana tersebut dalam ayat 1 (satu) maka akan ditunjuk
seorang pelaksana harian yang tugas dan wewenangnya akan diatur dalam Surat
Keputusan pemilik/pimpinan.
0 komentar:
Posting Komentar